Sorong, Jubi – Sidang perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sidang menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini secara daring. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, […] <p>The post Sidang Makar Sorong Empat hadirkan 3 saksi JPU first appeared on Jubi Papua.</p>| Jubi Papua
Empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May, akhirnya menggunakan hak mereka dengan menolak sidang dilanjutkan.| Jubi Papua
Empat terdakwa, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek, yang oleh aparat disebut sebagai bagian dari kelompok Negara Federasi| Jubi Papua
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dengan didampingi hakim anggota Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dan Muslimin Muhayamin| Jubi Papua
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa hingga kini,| Jubi Papua
“Kami juga akan melakukan pemantauan media untuk memastikan informasi yang beredar akurat, faktual, dan independen, khususnya terkait situasi di Manokwari,| Jubi Papua
Kuasa hukum kedua terdakwa, Yan Kris Warinussy menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak diambil secara bulat. Hal itu ditandai dengan| Jubi Papua