Sorong, Jubi – Sidang perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sidang menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini secara daring. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, […] <p>The post Sidang Makar Sorong Empat hadirkan 3 saksi JPU first appeared on Jubi Papua.</p>| Jubi Papua
Desakan itu disampaikan mahasiswa Papua di Makassar saat menggelar demonstrasi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar. Ketika itu keempat tapol tersebut| Jubi Papua
Perwakilan Mahasiswa saat berorasi, di Pasar Karang, Kota Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis (11/9/2925), pagi 09.40 WP (#TaDahNews) [Tabl...| www.tadahnews.com
Pemindahan ini juga bersifat diskriminatif, sering kali hanya dilakukan terhadap orang West Papua yang punya pandangan politik berbeda dari penguasa. Dalam| Jubi Papua
Kepungan-grebek dilakukan kepolisian dan menangkap Yan Manggaprouw, suami dari aktivis FNMPP, Sayang Mandabayang, Rabu (27/2025), sore, di Jalan Kelapa Dua, Kota Sorong, Propinsi Papua Barat Daya (Ist.)| TADAH
“Kami mendapat laporan bahwa seorang warga berinisial MW diduga tertembak ketika berada bersama massa aksi di Jalan Jenderal Sudirman. Yang bersangkutan| Jubi Papua
Kejadian bermula Ketika Masyarakat memperoleh kabar bahwa empat Tapol Papua Barat, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay yang| Jubi Papua
“Sejak kapan, di mana, dan dalam kasus apa orang dari Jawa, Makassar, Bali, atau Surabaya dipindahkan sidangnya ke Papua? Tidak ada! Tapi kenapa hanya orang| Jubi Papua