Sorong, Jubi – Sidang perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Selasa, 7 Oktober 2025. Sidang menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini secara daring. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, […] <p>The post Sidang Makar Sorong Empat hadirkan 3 saksi JPU first appeared on Jubi Papua.</p>| Jubi Papua
Sidang digelar di ruang Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH, MH dengan menghadirkan dua majelis hakim berbeda. Perkara nomor register 967 dan 968 atas nama terdakwa| Jubi Papua
Empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May, akhirnya menggunakan hak mereka dengan menolak sidang dilanjutkan.| Jubi Papua
LBH Kaki Abu mendesak agar keempat Tapol tersebut segera dikembalikan ke Sorong untuk menjalani persidangan di wilayah hukum yang tepat . "Saya minta dengan| Jubi Papua
Ambrosius menambahkan, hingga kini masih ada delapan warga yang tetap ditahan oleh Polresta Sorong Kota. “Delapan orang yang masih ditahan itu semuanya| Jubi Papua